OJK Riau: Literasi Rendah, Masyarakat Jadi Korban Investasi Bodong

Bisnis.com,25 Jan 2022, 16:31 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi tindakan penipuan atau investasi bodong/123rf

Bisnis.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyatakan saat ini literasi keuangan di daerah itu masih rendah, sehingga banyak masyarakat yang rentan menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.

Kepala OJK Riau Muhammad Lutfi mengatakan bila merujuk data survei OJK 2019 lalu, tingkat literasi keuangan masyarakat Provinsi Riau masih relatif sangat rendah yaitu sebesar 43,19 persen, sedangkan tingkat inklusi keuangan atau penggunaan produk jasa keuangan kini sudah mencapai 86,39 persen.

"Dari kondisi ini menggambarkan banyak masyarakat di Provinsi Riau yang menggunakan produk jasa keuangan namun belum seluruhnya memahami manfaat dan risiko dari produk keuangan yang digunakan. Sehingga tidak heran banyak masyarakat yang masih terjebak pinjaman online ilegal dan penawaran investasi bodong atau investasi ilegal," ujarnya Selasa (25/1/2022).

Karena itu pihaknya mengimbau masyarakat Riau untuk waspada terhadap penawaran investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Misalnya penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar.

Dia memaparkan OJK merupakan lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21/2011 yang mempunyai fungsi dan tugas pengawasan, pengaturan dan perlindungan konsumen.

Dalam hal perlindungan konsumen, Undang-Undang telah mengamanatkan OJK agar melakukan tindakan preventif seperti melakukan edukasi keuangan kepada seluruh kalangan masyarakat.

"Termasuk kepada pelaku UMKM agar dapat memahami produk dari sektor jasa keuangan seperti produk perbankan, pasar modal, asuransi dan pergadaian," ujarnya.

Oleh karena itu, OJK sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat sebelum melakukan investasi untuk memahami hal hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini