Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Bermotor secara Online

Bisnis.com,25 Jan 2022, 15:39 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih/momobil.id.

Bisnis.com, SOLO - Bagi Anda yang ingin mengecek pelat nomor kendaraan asli atau palsu, kini caranya cukup mudah karena bisa dilakukan secara online.

Dengan demikian, Anda tak perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Untuk memanfaatkan layanan itu caranya cukup mudah, yaitu mengintal sebuah aplikasi Cek Data Kendaraan melalui ponsel di Google Play Store.

Dikutip dari laman pemerintahkota.com, aplikasi tersebut saat ini telah terhubung dengan samsat di sejumlah provinsi di Indonesia. Mulai DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jogjakarta, Bali, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Jambi, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Sedangkan untuk wilayah lainnya yang belum terhubung dengan aplikasi tersebut Anda harus datang ke kantor Samsat secara langsung atau offline.

Untuk memudahkan Anda yang ingin melakukan pengecekan secara online, berikut ini caranya.

1. Instal aplikasi cek plat nomor kendaraan

2. Setelah berhasil masuk pilih provinsi

3. Masukkan palat nomor kendaraan yang ingin Anda cek datanganya, lalu klik proses.

Setelah di klik proses, data kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan yang ada inginkan akan muncul.

Dalam informasi yang ditampilkan, Anda dapat melihat nama wajib pajak pemilik kendaraan, merek kendaraan, tipe atau model kendaraan, tahun perakitannya dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini