Ini 5 Kesepakatan Indonesia-Singapura di Ruang Udara Natuna

Bisnis.com,25 Jan 2022, 16:20 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Presiden Jokowi berbincang dengan PM Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kepri, Selasa (25/1/2022) - BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan lima kesepakatan Indonesia-Singapura soal ruang udara Natuna atau Flight Information Region (FIR) Natuna.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan persetujuan ini menandakan telah selesainya negosiasi bilateral Indonesia-Singapura untuk penyesuaian batas Wilayah Informasi Penerbangan (realignment FIR) sesuai hukum internasional. Negosiasi realignment FIR sendiri telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an tetapi baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.

Dengan penandatanganan kesepakatan ini, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional/ICAO untuk disahkan. Ada lima elemen dari kesepakatan tersebut

"Pertama, Penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (24/1/2022).

Kedua, lanjut Menhub, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. Terkait hal ini, Menhub Budi Karya menjelaskan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.

Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut.

Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia. Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta.

Poin kesepakatan ketiga hingga kelima ada di halaman selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini