Soal Penetapan Upah Minimum 2022, Menaker Bantah Memihak Pengusaha

Bisnis.com,26 Jan 2022, 14:47 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa dalam penetapan upah minimum 2022 posisinya berada di tengah.

Oleh karena itu, ia membantah jika ada yang beranggapan kebijakannya tidak memperhatikan terhadap nasib buruh atau pekerja.

"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena Covid naik cukup tajam," ucapnya dikutip dari laman NU Online, Senin (24/1/2022).

Ida menyadari bahwa dalam penetapan uapah minimum itu banyak kalangan buruh yang tidak puas. Hal itu karena kenaikan upah dianggap tidak sesuai harapan.

Namun demikian, pihaknya harus juga bersikap adil. Pasalnya, di tengah kondisi pandemi saat ini tak sedikit para pengusaha yang gulung tikar karena omsetnya merosot secara drastis.

"Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," lanjut Menaker.

Lebih lanjut dikatakan Ida, kebijakan terkait penetapan upah itu dianggap sebagai jalan tengah yang harus diambil pemerintah. Sebab, kondisinya memang sulit dan tidak mudah.

"Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini