KPK Telusuri Modus Pencucian Uang Lewat NFT, Begini Caranya!

Bisnis.com,26 Jan 2022, 15:19 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa Non-Fungible Tokens atau NFT berpotensi digunakan para pelaku kejatahan untuk melakukan pencucian uang.

NFT, tambah Lili, merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada block chain atau buku besar digital.

“Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Rabu (26/1/2022).

Lili menjelaskan bahwa semua orang bisa membuat NFT dan membelinya dengan uang haram. “Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga,” jelasnya.

NFT menjadi ramai setelah Ghozali viral dengan menjual foto selfie-nya yang diambil setiap hari sebagai produk NFT di OpenSea.

Pria yang dikenal sebagai Ghozali Everyday di media sosial sudah menjual foto selfie-nya sebagai produk NFT selama 5 tahun sejak 2017.

Satu foto wajah Ghozali dihargai dengan harga terendah senilai 0,13 ETH atau sekitar Rp6 juta sampai 0,7 ETH atau sekitar Rp 31 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini