BPJS Kesehatan Bakal Perkuat Pengendalian Fraud di Ekosistem JKN

Bisnis.com,26 Jan 2022, 22:51 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). /Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan siap meningkatkan mutu layanan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), salah satunya melalui penguatan sistem pengendalian kecurangan atau fraud di ekosistem JKN-KIS.

“Perlu kita pahami bersama, segala perbuatan fraud sekecil apapun dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mari kita perkuat sinergi dan komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN-KIS yang bersih dari segala tindak kecurangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Rabu (26/1/2022).

BPJS Kesehatan diamanahkan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif. Ali menuturkan, BPJS Kesehatan telah menyusun kebijakan dan pedoman, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan.

“Selain itu, kami juga siap bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan RI menghitung proyeksi opsi pembiayaan promotif preventif dari dana jaminan sosial [DJS]. Hal ini sebagai bentuk upaya kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan program JKN-KIS, sehingga peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya pelayanan kesehatan yang efisien,” ujarnya.

Berdasarkan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat pada Selasa (25/1/2022) tersebut, Komisi IX DPR menyarankan pemerintah agar memastikan kecukupan dan kompetensi SDM kesehatan, kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, termasuk obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan di fasilitas kesehatan. Di samping itu, skema pembiayaan paket manfaat skrining dalam program JKN-KIS juga perlu menjadi perhatian agar biaya antara program promotif preventif yang dianggarkan dalam APBN dan APBD dapat terserap secara optimal.

Tak hanya itu, Komisi IX DPR juga meminta agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan antara upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) dalam layanan promotif preventif program JKN dipertegas sesuai tupoksi masing-masing instansi.

Agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan UKM dan UKP dalam pelayanan promotif dan preventif jelas, maka tidak boleh ada pembiayaan dobel seperti pembiayaan program standar pelayanan minimal (SPM) yang seharusnya pembiayaan dari APBN/APBD.

Terkait rencana implementasi kelas rawat inap standar (KRIS), Komisi IX DPR RI meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan asosiasi rumah sakit secara kontinu untuk memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS dalam program JKN-KIS, dengan mempertimbangkan infrastruktur, SDM kesehatan, dan alat kesehatan yang dimiliki fasilitas kesehatan, serta menyusun pentahapan implementasi KRIS dan mitigasi risikonya melalui peta jalan yang terperinci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini