Komisi V DPR RI Usul Kenaikan Tarif KRL Ditunda, Ini Alasannya

Bisnis.com,26 Jan 2022, 19:59 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line tiba di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw mengusulkan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi agar meninjau kembali wacana kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.

Imbauan itu disampaikan Roberth mengingat situasi perekonomian masyarakat yang belum stabil akibat dampak pandemi Covid-19. Ditambah lagi, saat ini tren kasus positif terus meningkat seiring munculnya varian baru Omicron di Tanah Air.

“Saya mempertanyakan kenaikan tarif KRL Commuter Line di Jabodetabek. Usul saya, melihat situasi ekonomi nasional kita yang baru mulai tumbuh namun dengan adanya meningkatnya kembali tingkat penularan Covid-19 Omicron saat ini maka menurut saya tarif KRL ini belum saatnya untuk dinaikkan. Ini imbauan saya terhadap adanya wacana kenaikan tarif KRL Commuter Line di Jabodetabek,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Menanggapi hal itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengaku bahwa Kemenhub beserta jajaran siap mempertimbangkan usulan tersebut dengan segera mencari jalan terbaik untuk penyelesaian masalah wacana kenaikan tarif KRL.

Dia menuturkan, wacana untuk menaikkan tarif KRL di Jabodetabek itu berdasarkan pada usulan dan hasil survei yang dilakukan sejumlah pihak. Namun begitu, hingga kini belum ada keputusan pasti kapan dan bagaimana realisasinya.

“Di satu sisi, wacana kenaikan tarif KRL merupakan posisi yang tidak mudah di tengah kondisi pandemi saat ini, masyarakat mengalami kesusahan ekonomi. Akan tetapi, di sisi lain beberapa pengamat menganjurkan kenaikkan tarif KRL. Kemenhub mempertimbangkan usulan Komisi V DPR dan kami akan mencari solusi terbaik secara both side terlebih hingga kini belum ada keputusan final terkait tarif KRL Commuter Line ini,” imbuh Budi.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan rencana kenaikan tarif ini didasari oleh beberapa pertimbangan antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pun pembangunan prasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik.

Selain itu, dia menyebut yang perlu digaris bawahi adalah selama enam tahun terakhir yakni sejak 2015, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL.

"Sekali lagi ada juga kajian dan survei yang telah dilakukan. Angka yang nanti akan diketok palupun itu juga bukan angka yang muncul tiba-tiba. Itu angka hasil survei, hasil kalkulasi, konsultasi kepada pakar," ujarnya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Adita berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya wacana kenaikan tarif itu. Pasalnya, pihaknya masih mengkaji berapa besaran dan kapan waktunya.

Hingga kini, sambungnya, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No.17/2018, yakni Rp3.000 untuk 25 km pertama. Kemudian untuk tiap 10 km selanjutnya tetap Rp1.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini