Catat! Ini Jadwal Lapor SPT Pajak Tahun 2022

Bisnis.com,27 Jan 2022, 18:55 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan:

1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain.

Cara Mengisi e-Filing:

1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka laman www.pajak.go.id, lalu pilih Login;
3. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login;
4. Pilih Menu Lapor, kemudian pilih Layanan: e-Filing;
5. Pilih Buat SPT;
6. Isi SPT dengan mengikuti panduan yang ada;
7. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
8. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
9. Apabila belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai. SPT Anda akan tersimpan serta dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Cara Upload e-SPT:

1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka laman www.pajak.go.id, lalu pilih Login;
3. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login;
4. Pilih menu Lapor, lalu pilih Layanan: e-Filing;
5. Pilih Buat SPT;
6. Ikuti panduan yang diberikan, kemudian pilih Upload SPT;
7. Klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;
8. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;
9. Upload SPT dengan klik Start Upload;
10. Klik OK saat muncul notifikasi bahwa proses upload telah selesai;
11. Cek kolom Status Pengiriman dan pastikan statusnya Siap Kirim;
12. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini