Firli Bahuri Ungkap Alasan KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT

Bisnis.com,27 Jan 2022, 09:04 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan lagi memakai istilah operasi tangkap tangan (OTT).

Firli menyatakan bahwa KPK hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan saat mencokok koruptor, sehingga istilah OTT tidak lagi digunakan.

Hal tersebut disampaikan Firli saat rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR/MPR yang disiarkan secara streaming di kanal Youtube DPR RI, Rabu (26/1/2022).

"Tadi ada menyampaikan apa yang dilakukan KPK atau pendekatan apa yang dilakukan KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan. Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli.

Mantan Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) tersebut menjelaskan dalam konsep hukum tidak dikenal operasi tangkap tangan. Melainkan hanya ada istilah tertangkap tangan.

“Kenapa karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” ujarnya.

Selain itu, Firli mengungkap yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan. Dia menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.

Menurut Firli, adanya MCP ini untuk mencegah masyarakat dan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga jika ada yang tertangkap tangan karena tingkat MCP rendah.

“Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah korupsi, dan itu betul bisa dibuktikan yang tertangkap tangan pastilah MCP-nya rendah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini