Polisi Kejar Investor Pinjol Ilegal di Pantai Indah Kapuk

Bisnis.com,27 Jan 2022, 14:21 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kajahatan pinjol ilegal, Selasa (16/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi tengah mencari penyandang dana sejumlah perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk.

Sekadar informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2 pada Rabu (26/1/2022) lalu.

"Ini kami kembangkan dari mana supply dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (27/1/2022).

Saat ini 98 karyawan dan satu orang manager yang diamankan polisi, masih diperiksa intensif. Mereka masih berstatus sebagai saksi.

"Semua ini sedang kami ambil keterangan," katanya.

Adapun, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022. Puluhan orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

“ Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Zulpan.

Zulpan menyebut peran 98 orang karyawan ini dibagi menjadi dua kelompok dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

Misalnya, mereka bertugas untuk mengingatkan para peminjam di aplikasi pinjol ilegal. Tim tersebut juga bertugas mengingatkan atas keterlambatan pembayaran para peminjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini