Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbesar ketentuan modal inti bagi penyelanggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, dengan harapan pendanaan fintech akan semakin kencang.
Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid baru nantinya menyempurnakan POJK Nomor 77/POJK.01/2012 khususnya untuk industri fintech P2P lending.
Melalui aturan baru itu nantinya, OJK berencana menaikan syarat berupa setoran minimal modal inti menjadi Rp15 miliar dari sebelumnya Rp2,5 miliar.