Konten Premium

Batas Modal Inti Fintech Lending Bakal Dikerek, Modal Besar Siap Masuk?

Bisnis.com,27 Jan 2022, 10:55 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi pinjaman online. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbesar ketentuan modal inti bagi penyelanggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, dengan harapan pendanaan fintech akan semakin kencang. 

Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid baru nantinya menyempurnakan POJK Nomor 77/POJK.01/2012 khususnya untuk industri fintech P2P lending

Melalui aturan baru itu nantinya, OJK berencana menaikan syarat berupa setoran minimal modal inti menjadi Rp15 miliar dari sebelumnya Rp2,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini