Formula E Jakarta 2022, Badan Kehoramatan DPRD DKI Segera Periksa Prasetyo Edi

Bisnis.com,27 Jan 2022, 03:32 WIB
Penulis: Newswire
Calon lokasi sirkuit Formula E di Ancol sisi Timur/Bisnis-Rahmat Fauzan

Prasetyo menuturkan, bahwa dirinya sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait rencana pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi rapat interpelasi Formula E.

Menurut Prasetyo, di Jakarta, Rabu (26/1/2022), surat tersebut haruslah dikirimkan terlebih dahulu kepada yang terperiksa, dan juga harus mengirimkan surat pemberitahuan pada Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya kalau hari ini BK melakukan panggilan, juga harus ada surat ke Ketua Dewan yang kebetulan Ketua Dewan yang dipanggil BK. Dan sampai hari ini juga saya tidak mendapatkan surat apa-apa, lisan pun tidak," kata Prasetyo.

Dia menyebut dirinya meminta kepada Ketua BK DPRD DKI Jakarta untuk memeriksanya, karena dia berkeinginan untuk mengklarifikasi apa kesalahan yang diperbuatnya hingga dilaporkan ke BK DPRD DKI.

Hal itu karena, kata Prasetyo, pada saat dirinya memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna, Ketua BK sendiri juga ada di dalam rapat tersebut bersama anggota dewan dari setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta.

"Dan saya minta persetujuan dan mereka menyetujui semua. Karena hak dewan yang 33 itu (pengusul interpelasi) kan meminta bertanya kepada pak gubernur bukan sekali lagi menjatuhkan pak gubernur tapi pikirannya mereka itu disangkanya yang tidak-tidak," ujar politikus PDIP ini.

DPRD, kata Prasetyo, memiliki berbagai hak, salah satunya adalah interpelasi, karenanya dia mengharapkan anggota DPRD lainnya untuk objektif dalam menilai permasalahan Formula E, dan tidak mengedepankan emosi menilai ada kaitannya dengan dukung mendukung.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan sejak awal pihaknya tidak pernah ingin menghambat gelaran Formula E, namun dia mengklaim pihaknya hanya ingin bertanya beberapa persoalan termasuk yang disebutnya ada temuan BPK terkait dana Rp560 miliar untuk Formula E, padahal perda belum menjadi APBD.

"Nah, hal seperti ini harus dikasih tahu, tidak bisa main emosional dengan dalih pendapatan PAD, terus mengukuhkan kepada kita. Kalau memang 2019 di 2020 itu tidak ada pandemi, saya rasa baik untuk Formula E," ucap Prasetyo.

Dia menambahkan, dirinya masih menagih untuk dikirimi surat pemanggilan dan pemberitahuan dari BK karena dirinya merasa tersandera akibat adanya pelaporan tersebut.

"Kalau saya 'gentleman' saja udah berani melaporkan berani dong panggil. Saya gitu saja. Jika pun tidak kunjung dipanggil, saya laporkan ke BK juga. Saya disandera oleh satu situasi yang sebetulnya tidak ada apa-apanya. Saya melaksanakan berdasarkan undang-undang bukan atas pribadi seorang Ketua DPRD. Salah saya apa?," tutur Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini