OJK Beberkan Progres Pembentukan Lembaga Penjamin Polis

Bisnis.com,28 Jan 2022, 10:34 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) masih dalam pembahasan, terutama terkait isu-isu teknis.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, keberadaan LPP semakin mendesak dengan munculnya sejumlah kasus terkait asuransi yang terjadi belakangan ini. Apalagi, pembentukannya telah molor dari yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Namun, dalam pembentukannya diperlukan sebuah payung hukum berupa undang-undang yang menjadi kewenangan pemerintah dan DPR.

"Ini masih dibahas di tingkat kementerian. Harapan kami ini bisa segera direalisasi. Bahwa ada isu-isu teknis yang masih dibahas, mengenai kelembagaan, teknik operasional, itu rasanya sah-sah saja karena kami ingin kami menyiapkan suatu bentuk lembaga yang kira-kira nanti sesuai ekspektasi kita bersama," ujar Nasrullah dalam sebuah webinar, Kamis (27/1/2022).

Dia menambahkan, OJK juga tengah berkolaborasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengkaji lebih jauh aspek teknis LPP nantinya akan seperti apa. Menurutnya, perlu diatur kriteria-kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi untuk bisa masuk menjadi anggota LPP.

"Bayangan kami tidak mungkin setelah lembaga ini terbentuk semua perusahaan asuransi langsung masuk jadi anggota. Nanti menjadi tidak bagus juga untuk industrinya sendiri. Ini yang masih dikaji, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami finalkan," imbuhnya.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso menambahkan, saat ini, sudah ada rancangan undang-undang mengenai LPP yang masuk Prolegnas DPR dan akan menjadi inisiatif DPR.  Menurutnya, pembahasan mengenai LPP sudah cukup mendalam sejauh ini.

"Kami siap untuk melengkapi sebagaimana siklus pengawasan dan penegakkan hukum, serta perlindungan konsumen industri asuransi setara dengan perbankan. Sebagaimana dimaklumi perbankan sudah memiliki LPS dan kami benchmark dengan beberapa negara, seperti Malaysia, Kanada, dan Inggris, ini akan siap segera diimplementasikan di Indonesia," tutur Adi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, realisasi pembentukan LPP atau Lembaga Penjamin Pemegang Polis sudah lama menjadi pekerjaan rumah (PR). Ia pun berharap lembaga ini dapat segera terbentuk.

"Ini PR panjang. Di sini banyak perdebatan, tapi kami berharap bisa duduk sama-sama lagi diskusikan ini lebih jernih," kata Togar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini