OJK Cabut Status Tercatat Dua Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital, Siapa Saja?

Bisnis.com,28 Jan 2022, 23:47 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mencabut status tercatat dua penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) pada periode November-Desember 2021, yakni PT Digitek Makmur Pangestu (Savio) dan PT Kreditpedia Solusindo Pratama.

PT Digitek Makmur Pangestu (Savio) dengan nomor surat tercatat S-281/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019 melalui KEP Pencabutan Status Tercatat Nomor KEP-29/MS.72/2021 tanggal 15 November 2021.

Sedangkan, PT Kreditpedia Solusindo Pratama dengan nomor surat tercatat S-80/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 melalui KEP Pencabutan Status Tercatat nomor KEP-36/MS.72/2021 tanggal 16 Desember 2021.

"Dengan dicabutnya status tercatat penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk penyelenggara dimaksud diberhentikan," demikian pengumuman OJK yang ditandatangani Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Triyono, dikutip Jumat (28/1/2022).

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini