Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan terbaru Indonesia sebagai produsen terbesar minyak kelapa sawit, secara tak langsung mempengaruhi harga komoditas tersebut di pasar global.
Adapun, berdasarkan data Bursa Malaysia Derivatives, harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Jumat (28/1/2022) sempat mencapai posisi 5.486 ringgit Malaysia per ton. Kenaikan harga CPO tersebut disinyalir turut terkerek akibat peraturan baru terkait ekspor CPO Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengumumkan mulai mewajibkan para eksportir produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk memasok produk ke pasar dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO) dengan harga khusus atau domestic price obligation (DPO) per Kamis (27/1/2022). Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng di pasar dalam negeri.