BLT UMKM 2020 Datang Lagi, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima!

Bisnis.com,29 Jan 2022, 15:14 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Warga terdampak pandemi COVID-19 antre untuk mencairkan bantuan sosial Sahabat (Santunan Hadapi Bencana Tunai) di kantor Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (2/7/2020). Pemerintah daerah setempat membagikan bantuan sosial Sahabat berupa uang tunai Rp200 ribu per bulan bertempat di seluruh kantor kelurahan guna menghindari kerumunan pemicu penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan untuk melanjutkan program bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM 2022. Simak syarat dan cara mendapatkannya.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menko Perekonomian Airlanga Hartanto beberapa waktu lalu. Airlanga juga menyebutkan besaran BLT UMKM 2022 sebesar 600 ribu untuk 2,67 juta keluarga.

"Besaran BLT yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu (16/1/2022).

Berikut kriteria, syarat penerima, dan cara cek BLT UMKM 2022

Kriteria Penerima BLT UMKM 2022

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022

1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM 2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan pada tahap berikutnya. Anda bisa mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota dan memenuhi syarat sebagai berikut ini.

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini