OJK Buka-bukaan Soal Sengketa Nasabah Unit Linked dan Perusahaan Asuransi

Bisnis.com,29 Jan 2022, 04:30 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Tampilan layar menampilkan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah saat acara Bisnis Indonesia Financial Outlook 2022 yang bertema Era Ekonomi Digital: Antara Potensi Bisnis dan Keamanan Data di Jakarta, Kamis (25/11/2021). Acara yang diselenggarakan selama dua hari pada 24- 25 November 2021 ini membahas mengenai potensi ekonomi digital di lndonesia dan strategi untuk mengoptimalkannya. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengungkapkan, sengketa antara sekelompok nasabah asuransi unit linked dengan sejumlah perusahaan asuransi yang ramai belakangan ini masih belum terselesaikan.

Nasrullah mengatakan, nasabah yang merasa ditipu saat membeli produk unit link menuntut pengembalian dana penuh kepada perusahaan asuransi. Untuk mengabulkan tuntutan nasabah tersebut, perusahaan asuransi memiliki dua pertimbangan.

"Pertama, perusahaan asuransi belum temukan bukti agen itu mis-selling sampai sekarang. Kalau sudah ditemukan bukti itu, sudah selesai permasalahan, seluruh premi sudah dikembalikan," ujar Nasrullah dalam sebuah diskusi, Jumat (28/1/2022).

"Kedua, menurut perusahaan asuransi manfaat yang sudah diterima, seperti manfaat polis, asuransi kesehatan, withdrawal juga harus diperhitungkan. Kalaupun mereka harus kembalikan [premi], ya selisihnya. Ini masih terjadi dispute," lanjutnya.

Selain itu, OJK juga melihat bahwa kelompok nasabah tersebut kebanyakan merupakan nasabah surrender atau yang sudah menutup polisnya di 2020, saat terjadi gejolak di pasar modal. Sejak awal, pilihan investasi unit linked nasabah-nasabah tersebut mayoritas di pasar modal.

Kebanyakan dari mereka menutup polis begitu NAB unit link mereka turun akibat kinerja saham turun di 2020. Secara klausul asuransi, nasabah surrender sudah tidak lagi memiliki perjanjian dengan perusahaan asuransi. Artinya, polis sudah selesai.

"Sayangnya, nasabah ini masuk kelompok itu dan nuntut hal yang sama. Kami khawatir ini jadi preseden, nasabah surrender ramai-ramai ajukan kalau [tuntutan] dipenuhi," kata Nasrullah.

Oleh karena itu, OJK menaruh perhatian agar penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan secara hati-hati.

Adapun, belakangan ini ramai aduan dari sekelompok nasabah yang mengaku merasa dirugikan dengan praktek mis-selling produk asuransi unit linked dari tiga perusahaan asuransi, yakni PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT AIA Financial (AIA). Kelompok yang dikoordinatori oleh Maria Trihartati (46) tersebut menamakan diri sebagai Komunitas Korban Asuransi Unit Link.

Pada Selasa (11/1/2022) dan Rabu (12/1/2022), mereka menyambangi kantor OJK di Jakarta untuk melakukan mediasi dan menuntut adanya pengembalian 100 persen premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Namun, mediasi tak mencapai kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini