28 Hari Tax Amnesty Jilid II, 9.107 Wajib Pajak Melaporkan Hartanya

Bisnis.com,29 Jan 2022, 10:45 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 9.107 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS hingga hari ke-28 penyelenggaraannya.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak hingga Jumat (28/1/2022) atau setelah 28 hari PPS berlaku, telah ada 9.107 peserta yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak berhasil memperoleh 9.992 surat keterangan.

Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp8,27 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp909 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari total harta para peserta, 85,2 persen atau Rp7,05 triliun di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri. Lalu, 8,5 persen harta peserta PPS adalah deklarasi luar negeri.

“Deklarasi luar negeri Rp709,1 miliar,” dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Sabtu (29/1/2022) pagi.

Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara (SBN) senilai Rp522,8 miliar. Jumlah itu berkisar 6,3 persen dari total nilai harta bersih per 28 Januari 2022.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemerintah juga memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp736,19 miliar dalam 26 hari pelaksanaan PPS atau yang sering disebut tax amnesty jilid II. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 10,8 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini