Asuransi Unit-Link Siap-Siap! OJK Perketat Syarat & Cara Penjualan PAYDI

Bisnis.com,30 Jan 2022, 19:59 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Sabtu (22/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bakal segera menerbitkan ketentuan baru buat produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit-link. 

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan jawaban OJK untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. 

"Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisasi dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik," kata Riswinandi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (30/1/2022). 

Adapun, penyempurnaan aturan PAYDI, antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi. 

Dalam keterangan resmi OJK, setidaknya ada sembilan syarat baru yang akan ditujukan buat perusahaan asuransi yang berminat menjual produk PAYDI atau unit-link, salah satunya soal permodalan yang cukup. 

"Permodalan minimal Rp250 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp150 miliar bagi asuransi syariah. Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat memasarkan PAYDI," ungkap OJK. 

Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI harus memiliki SDM dan infrastruktur yang memadai, seperti Aktuaris, Ahli Investasi, dan sistem informasi yang mendukung pengelolaan PAYDI. 

Berikutnya terkait kriteria produk PAYDI, antara lain yang paling penting, yaitu mewajibkan perusahaan asuransi tidak memberikan garansi atau target hasil investasi. 

Selain itu, cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis dan waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check up serta memahami konsekuensi. 

OJK mewajibkan tata kelola baru buat perusahaan asuransi soal produk PAYDI, antara lain mewajibkan tata usaha aset PAYDI dalam bank kustodian; melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika akan menambah rider, cuti premi, menaikkan UP, dan menarik dana; serta melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala. 

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengan memenuhi batas minimum; investasi pada seluruh pihak terkait alias satu pihak atau grup maksimum 10 persen NAB Subdana, lainnya maksimum 25 persen NAB Subdana; dan terakhir tidak menempatkan investasi ke luar negeri. 

Untuk meningkatkan transparansi kepada para pemegang polis dan calon pemegang polis, salah satunya mewajibkan tenaga pemasar harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan khusus pemasaran unit-link

Sebelum menerbitkan polis PAYDI, perusahaan asuransi diwajibkan tidak boleh menerima polis sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat diterima; memastikan kesesuaian PAYDI melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis; dan memastikan calon pemegang polis valas telah memiliki pemahaman atas risiko valas.

OJK juga meminta perusahaan asuransi memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkaaan produk dan fund fact sheet, dilengkapi pengisian pernyataan pemahaman pemegang polis, dan adanya perekaman sebagai bukti jika terjadi sengketa. 

Terakhir, setelah menerbitkan polis, OJK juga mengharuskan perusahaan asuransi melakukan welcoming call kepada pemegang polis yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa, menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis secara berkala, menyampaikan fund fact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis, dan menyediakan informasi NAB harian di website masing-masing perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini