Bisnis.com, JAKARTA — Amarah Murliana meluap saat manajemen PT BMP Hartono Plantations Indonesia (HPI Agro) batal memberi pesangon sebesar Rp41,5 juta kepada dirinya. Murliana sudah menempuh sembilan kali mediasi sejak dipecat dari perkebunan sawit milik Grup Djarum itu pada pertengahan tahun lalu.
Adapun, nilai pesangon itu hasil perhitungan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak setelah mengidentifikasi masa kerja Murliana selama lima tahun delapan bulan di perusahaan perkebunan sawit itu. Kendati demikian, perusahaan sempat melaporkan masa kerja Murliana hanya dua tahun.
Menurut Murliana, anak usaha Grup Djarum itu enggan membayar pesangon lantaran status kerja yang dimilikinya berupa buruh harian lepas atau BHL. Status kerja itu kerap dijumpai di sebagian besar sentra perkebunan sawit yang terbentang dari Sumatera hingga Kalimantan. Belakangan, model kerja itu digunakan perusahaan untuk merekrut pekerja dengan ongkos dan investasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 yang relatif murah.