Jelang Pemilu 2024, PPATK Bentuk Tim Khusus Awasi Dana Parpol

Bisnis.com,31 Jan 2022, 17:39 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menerjunkan tim khusus untuk mengawasi aliran dana sumbangan kepada partai politik peserta Pemilu 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengemukakan pihaknya sering menemukan adanya sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi yang telah melewati aturan kepada partai politik yang ikut dalam Pemilu sebelumnya. 

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang dana kampanye, dana sumbangan dari perorangan kepada partai politik maksimal Rp1 miliar, sementara sumbangan dari kelompok atau korporasi maksimal Rp7,5 miliar.

"Kan sumbangan baik dari perorangan atau dari korporasi itu ada batas maksimalnya. Jadi tidak boleh melebihi batas, nanti akan kita laporkan ke KPU atau Bawaslu," tuturnya kepada Bisnis di DPR, Senin (31/1/2022).

Menurut Ivan, dana sumbangan tersebut juga akan ditelusuri legalitasnya. Jika dana sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi itu berasal dari dana ilegal, maka PPATK juga akan melaporkan hal tersebut kepada penyelenggara pemilu.

"Kita juga cek nanti bagaimana legalitas uang itu, apakah legal atau ilegal," katanya.

Ivan menegaskan pihaknya sudah menyiapkan tim khusus PPATK yang bertugas menelusuri aliran uang yang masuk ke partai politik tersebut.

"Kami akan siapkan tim khusus untuk cek aliran uang itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini