Daftar Aset Obligor BLBI yang Disita Negara

Bisnis.com,31 Jan 2022, 14:40 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Pemilik Texmaco, Sinivasan, saat sedang berpose untuk Bisnis Indonesia/Arsip Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas BLBI juga kembali menyita aset milik Grup Texmaco. Nilai aset yang disita kali ini mencapai Rp1,9 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan aset yang disita itu merupakan 159 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kota dengan total nilai Rp1,9 triliun.

"Total luas tanah 1,9 juta meter persegi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita Rp 1,9 triliun," kata Mahfud MD dalam keterangan pers, Kamis (20/1/2022).

Dengan tambahan aset yang disita Satgas BLBI, maka total nilai aset Grup Texmaco yang disita dalam dua tahapan mencapai Rp5,2 triliun.

Berikut ini perincian aset Grup Texmaco berupa 159 bidang tanah di atas dengan total luas tanah 1.934.244 m2 senilai Rp1,9 triliun:

- Kendal 691.204 m2 senilai Rp691.204.000.000
- Pemalang 198.057 m2 senilai Rp198.057.000.000
- Semarang 30.740 m2 senilai Rp 61.480.000.000
- Batang 45.540 m2 senilai Rp 45.540.000.000
- Karawang 920.000 m2 senilai Rp920.673.000.000
- Tangerang 48.030 m2 senilai Rp 48.030.000.000

Sebelumnya, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan tahap I pada 23 Desember 2021 terhadap aset berupa 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4.794.202 m2 yang terletak di 5 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Berikut ini perincian aset tanah senilai Rp3,3 triliun di 5 Kabupaten/Kota milik Grup Texmaco yang telah disita Satgas BLBI pada penyitaan tahap I:

- Kota Padang senilai Rp235.698.169.000)
- Kota Pekalongan senilai Rp 5.697.796.000
- Kabupaten Subang senilai Rp2.500.321.500.000
- Kabupaten Sukabumi senilai Rp 203.058.050.000
- Kota Batu senilai Rp 387.194.802.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini