Azis Syamsuddin Janji Pensiun dari Politik jika Divonis Bebas

Bisnis.com,31 Jan 2022, 16:25 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). KPK resmi menahan Azis Syamsuddin sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan atau peidoi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang menjeratnya. Dia berjanji tidak akan ke dunia politik lagi dengan satu syarat.

"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” katanya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

Azis yang juga mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar menjelaskan bahwa ingin tetap bermanfaat bagi masyarakat. Ada berbagai cara yakni sesuai dengan keahliannya.

“Saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” jelasnya.

Masih di dalam pledoinya, Azis tetap berkukuh tidak berniat memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini sesuai dakwaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK Lie Putra mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pencara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama empat tahun dua bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Bukan hanya itu, KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” jelas Alvin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini