Modus TPPU Pejabat Negara, Catut Nama Pacar untuk Kelabui Penegak Hukum

Bisnis.com,31 Jan 2022, 18:14 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Luwuraya

Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim telah beberapa kali menemukan ada aliran uang dalam jumlah besar dari pejabat negara yang dialihkan ke pacarnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengemukakan bahwa hal itu termasuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang, di mana penyelenggara negara menerima uang dalam jumlah besar, lalu dialihkan ke nominee atau orang di luar susunan keluarga seperti tetangga, anak buah hingga pacar.

"Jadi kami temukan transaksi para pejabat negara yang uangnya dialihkan ke nominee seperti kolega, sahabat hingga dialihkan ke pacarnya pun juga kita temukan. Itu yang kita sebut sebagai nominee," tutur Ivan di Gedung DPR, Senin (31/1/2022).

Ivan mengemukakan bahwa pihaknya tidak perlu ada permintaan dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki aliran dana dari pejabat negara kepada pacarnya.

"Itu inisiatif dari PPATK sendiri, jadi ada transaksi yang besar di orang tertentu dan dikirim ke pihak tertentu, langsung terlacak oleh PPATK," katanya.

Dia menjelaskan bahwa temuan aliran uang dari pejabat negara kepada pacarnya itu beberapa kali telah dibuktikan aparat penegak hukum, seperti perkara suap yang diduga melibatkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan kepada pacarnya pramugari Siwi Widi Purwanti.

"Kami akan terus bekerja keras untuk membantu penegak hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini