PPATK Telusuri Pencucian Uang Dari Lingkungan Hidup

Bisnis.com,31 Jan 2022, 19:42 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ivan Yustiavandana dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara pada Senin, 25 Oktober 2021 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kini tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari lingkungan hidup.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengemukakan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang itu masuk dalam kategori green financial crime di mana pelakunya melakukan tindak pidana ilegal logging, ilegal fishing dan lingkungan hidup.

Menurut Ivan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyelewengan di balik rencana Presiden Jokowi yang memiliki strategi besar untuk membuat green economy di Indonesia.

"Kita punya satu quick inline dengan Presiden yang ingin menerapkan green economy. Jadi kita cegah itu yang namanya pencucian uang berasal dari ilegal logging, ilegal fishing dan lingkungan hidup," tuturnya di Gedung DPR, Senin (31/1/2022).

Ivan menjelaskan bahwa pencegahan yang tengah dilakukan PPATK tersebut merupakan salah satu dukungan dan kontribusi nyata dari PPATK untuk menjaga sumber daya alam di Indonesia.

"Ini kontribusi nyata dari PPTK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini