Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah menerapkan aturan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ibarat pisau bermata dua.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dikhawatirkan menjegal harga tandan buah segar (TBS) di kalangan petani yang mendominasi industri sawit dalam negeri. Dalam beberapa hari belakangan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mencatat harga tandan buah segar (TBS) di 16 provinsi merosot hingga maksimal 27,5 persen.
“Itu kan [aturan DMO] hanya menyelamatkan konsumen minyak goreng saja. Tetapi di sisi lain kami, sebagai petani kelapa sawit dikorbankan,” kata Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung, dilansir Antara Senin (31/1/2022).