Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayarkan Manfaat Unit Link Rp335 Triliun Sejak 2016

Bisnis.com,31 Jan 2022, 23:01 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Sabtu (22/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat selama periode 2016 hingga kuartal III/2021, industri asuransi jiwa telah membayarkan manfaat atas produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link senilai Rp335 triliun.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menilai besarnya nilai manfaat yang telah realisasikan industri asuransi jiwa tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada yang salah dalam produk unit link.

"Selama 2016 sampai dengan kuartal III/2021, industri sudah bayar manfaat Rp335 triliun dan itu dinikmati atau diberikan kepada sekitar 5 jutaan lebih tertanggung. Artinya, produk ini tidak ada masalah," ujar Togar ketika dihubungi Bisnis, Senin (31/1/2022).

AAJI juga mencatat sejak 2016 hingga kuartal III/2021, jumlah pemegang polis unit link mencapai sekitar 6,5 juta orang atau tertanggung. Hal ini juga menunjukkan produk unit link diminati masyarakat.

Namun demikian, ia tak memungkiri bahwa tata kelola penjualan produk unit link memang harus dibenahi secara end-to-end, mulai dari regulasi, perusahaan asuransi, agen pemasarnya, hingga literasi masyarakat.

Dia mengatakan, unit link harus dipahami sebagai produk proteksi yang bersifat jangka panjang. Untuk mendapatkan proteksi dan hasil investasi yang optimal, pembayaran premi harus dilakukan sepanjang kontrak berlangsung.

"Misal ada yang beli unit link di 2020, sekarang NAB-nya [nilai aktiva bersih] pasti sudah tinggi. Yang beli lama memang di 2020 turun, tapi kalau dia tidak putus, tidak surrender atau dipertahankan, di tahun ini sudah bagus itu nilainya. Ini harus dilihat sebagai produk proteksi jangka panjang," kata Togar.

Terkait agen, sebelumnya, Togar mengatakan bahwa dalam pemasaran produk unit link terdapat standar praktik dan kode etik yang harus diterapkan agen pemasar asuransi agar tidak terjadi mis-selling atau memberikan informasi yang salah dalam penjualan.

Namun, ia tak memungkiri dari jumlah kurang lebih 600.000 agen di industri asuransi jiwa saat ini, pasti terdapat oknum yang tidak melakukan penjualan sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu, pembenahan dari segala sisi memang diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini