Sebulan Tax Amnesty Jilid II, DJP Catat Peserta PPS Laporkan Harta Rp8,77 Triliun

Bisnis.com,01 Feb 2022, 10:08 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta bersih dari seluruh peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp8,77 triliun dalam satu bulan pelaksanaan program tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (31/1/2022), terdapat 9.545 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari jumlah itu, terdapat 10.472 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.

"Nilai harta bersih [dari peserta PPS per 31 Januari 2022] Rp8,77 triliun," dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Selasa (1/2/2022) pagi.

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp919 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.

Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—itu terdiri dari Rp7,48 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp728,7 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp565,5 miliar yang akan diinvestasikan oleh peserta.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 31 hari PPS berlangsung mencapai Rp931,18 miliar. Jumlah itu mencakup 10,6 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini