1.200 Honorer di Rejang Lebong Segera Dikontrak Ulang

Bisnis.com,01 Feb 2022, 12:40 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi guru mengajar./Antara

Bisnis.com, REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mempertahankan 1.200 tenaga honorer skala prioritas yang bertugas pada dinas/instansi yang ada di daerah itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Selasa (1/2/2022), mengatakan tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang dipertahankan setelah masa kerjanya habis terhitung 31 Desember 2021 lalu ini tersebar dalam beberapa dinas/instansi seperti dinas kesehatan terutama tenaga perawat, petugas Damkar, Satpol-PP, petugas kebersihan, sopir dan penjaga malam.

"Sudah dilakukan perekapan oleh masing-masing OPD, jumlahnya lebih kurang 1.200 orang. Saat ini TKS yang diprioritaskan tersebut sudah bekerja dan tinggal menunggu SK-nya saja," kata dia.

Dia menjelaskan, jumlah TKS yang direkrut pemkab setempat berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena anggaran yang dimiliki daerah itu sangat terbatas.

"Jumlahnya jelas berkurang baik orangnya maupun jumlah anggarannya dibandingkan dengan tahun sebelumnya, anggaran untuk pembayaran gaji mereka yang masuk dalam APBD Rejang Lebong tahun 2022 berkisar Rp20 miliar," terangnya.

Selain mempertahankan 1.200 tenaga honorer skala prioritas pihaknya, kata dia, juga sudah melakukan rapat dan memberikan kesempatan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rejang Lebong untuk melakukan perekrutan 700 orang TKS tenaga administrasi guna ditempatkan pada 43 organisasi perangkat daerah (OPD), jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan OPD.

Sementara itu, adanya rencana Kemenpan-RB yang akan melakukan penghapusan tenaga honorer yang ada di Tanah Air pada 2023 mendatang pihaknya saat ini masih melakukan kajian dan menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

"Kita sudah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pengkajian terlebih dahulu, apakah mereka ini akan kita jadikan tenaga PPPK. Saat ini kita masih menunggu dasar hukum atau petunjuk-petunjuk lainnya," demikian Yusran Fauzi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini