Tok! India Pajaki Aset Kripto 30 Persen dan Bikin Mata Uang Digital

Bisnis.com,01 Feb 2022, 15:26 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Ilustrasi Bitcoin. Aset cryptocurrency terbesar ini menembus level US$23.000 untuk pertama kalinya pada Kamis (17/12/2020)./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah India mengumumkan rencananya untuk mulai mengenakan pajak kepada aset kripto (cryptocurrency). Negara tersebut juga akan segera meluncurkan mata uang digitalnya.

Seperti dikutip dari Bloomberg, Selasa (1/2/2022), Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan akan mengenakan pajak penghasilan sebesar 30 persen terhadap segala macam aset digital, termasuk cryptocurrency. Kebijakan itu dumumkan dalam pidato anggaran negara.

Dia mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mengikuti langkah global dalam mengatur instrumen keuangan digital.

Di sisi lain, kebijakan itu menjadi sebuah langkah adopsi yang cepat terhadap ekosistem dan perkembangan fenomena aset digital. Apalagi, Bank Sentral india (Reserve Bank of India/RBI) juga telah memperingatkan potensi risiko dari aktivitas terkait aset kripto, seperti pencucian uang, pendanaan teroris dan tingginnya volatilitas harga aset tersebut.

“Terjadi peningkatan yang fenomenal dalam transaksi aset digital virtual. Besarnya dan frekuensi transaksi ini telah membuat penting untuk menyediakan rezim pajak tertentu,” ujar Sitharaman.

Menteri keuangan juga mengumumkan peluncuran mata uang digital yang akan RBI pada April nanti. Menurutnya, bank sentral ingin membentuk manajemen mata uang yang lebih murah dan lebih efisien.

Sejauh ini, Reserve Bank of India telah mengerjakan sejumlah strategi implementasi bertahap, yang dapat mengurangi ketergantungan pada uang tunai.

Langkah India dilakukan setelah China telah memulai uji coba CBDC di beberapa kota, sementara Federal Reserve AS dan Bank of England sedang mencari peluang untuk menerapkan kebijakan serupa untuk ekonomi mereka.

Pasar aset kripto di India tumbuh 641 persen sepanjang semester I/2021, menurut laporan dari Chainalysis pada Oktober lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini