Simak Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara Online

Bisnis.com,02 Feb 2022, 09:15 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
DTKS DKI Jakarta 2022

Bisnis.com, SOLO - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS online 2022. Masyarakat dapat mendaftarkan keluarganya di laman dtks.jakarta.go.id sampai dengan 20 Februari mendatang.

Adapun DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah dasar penentuan atau acuam dalam pemberian bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, bansos yang dimaksud antara lain KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).

Namun, tak semua warga bisa melakukan pendaftaran. Dalam hal ini terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi, seperti bukan pemilik KTP luar DKI Jakarta, tidak dinilai miskin oleh masyarakat setempat, dan sumber air utama yang digunakan bukanlah dari air kemasan bermerek termasuk air isi ulang.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat, cara daftar, dan cara cek status pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022.

Syarat mendaftar DTKS DKI Jakarta:

1. Pemegang KTP DKI Jakarta,
2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD,
3. Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar,
4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk,
5. Rumah tangga tak memiliki mobil,
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta:

1. Buka laman dtks.jakarta.go.id,
2. Klik Buat Akun Pendaftaran bagi yang belum memiliki akun,
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat,
4. Pilih menu Pendaftaran,
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem,
6. Klik Kirim.

Sebagai tambahan informasi, satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Cara cek status pendaftaran DTKS DKI Jakarta:

1. Buka laman dtks.jakarta.go.id,
2. Klik menu Cek Status Pendaftaran,
3. Masukkan nomor NIK KTP,
4. Klik Cari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini