Banyak Aduan Nasabah, Studi IFG Progress Usul Evaluasi Struktur Biaya Unit Linked

Bisnis.com,02 Feb 2022, 09:30 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga riset industri jasa keuangan, IFG Progress, mengusulkan agar struktur biaya produk asuransi unit linked dievaluasi dan direvisi. 

IFG Progress menilai rendahnya pemahaman risiko investasi dan tingginya struktur biaya merupakan tantangan utama yang harus ditangani agar produk unit linked tetap relevan.

Melalui studi barunya yang berjudul Unit Link 101, IFG Progress mengupas fitur fundamental dari produk unit linked, serta perkembangannya di Indonesia.

Mengutip website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi. Dengan kata lain, unit linked adalah gabungan antara proteksi sebagaimana umumnya produk asuransi sekaligus juga produk investasi.

“Setelah mengkaji sejumlah produk unit linked yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, kami menilai perlunya evaluasi dan revisi struktur biaya dari produk unit linked. Analisa kami menunjukkan, kinerja porsi investasi dari produk unit linked hingga 5 tahun belakangan relatif di bawah performa benchmark Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Indonesia Composite Bond Index (ICBI). Apabila tren ini berlanjut, nasabah bisa jadi lebih memilih produk tradisional asuransi dan produk investasi secara terpisah, dan bukan dalam bentuk unit linked,” ujar Head of IFG Progress Reza Siregar melalui siaran pers, dikutip Rabu (2/2/2022).

Hal ini terjadi karena selain biaya akuisisi dan biaya regular pada produk asuransi unit linked, terdapat biaya-biaya lain seperti biaya pengelolaan investasi, top-up (isi ulang) premi, pengalihan dana investasi, dan lain sebagainya. Besarnya biaya pengelolaan investasi juga bervariasi tergantung pada jenis unit linked yang dipilih nasabah. Semakin tinggi risiko yang diambil, maka akan semakin besar biaya pengelolaan investasi. Dalam hal ini biaya paling besar ada pada jenis investasi dalam bentuk saham, yaitu mencapai 2 persen hingga 3 persen per tahun dari total portofolio.

Untuk top-up premi minimum umumnya sekitar Rp1 juta per transaksi dengan biaya sebesar 3 persen hingga 5 persen per transaksi. Biaya pengalihan dana investasi pada umumnya gratis di tahun pertama, namun untuk tahun-tahun selanjutnya akan dikenakan biaya 1 persen dari total nilai akun atau minimal Rp25.000 – Rp100.000 per transaksi.

Produk unit linked merupakan salah satu produk yang diandalkan dan berkontribusi besar bagi industri asuransi jiwa. Pada 2020, CEIC mencatat jumlah pemegang polis individual asuransi unit linked tercatat sebanyak 5,9 juta jiwa atau sekitar 38 persen dari total polis individual asuransi jiwa secara keseluruhan. Sementara itu, jumlah pendapatan premi dari produk unit linked per tahun 2020 tercatat oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia sebesar Rp77,6 triliun atau menyumbang sekitar 45 persen terhadap total pendapatan premi asuransi jiwa secara keseluruhan. 

Namun demikian, pengaduan akan unit linked terus meningkat dari tahun ke tahun, di mana total pengaduan yang diterima OJK di 2020 sejumlah 593 aduan meningkat dari 2019 yang sejumlah 230 aduan. OJK mencatat adanya 273 aduan sepanjang kuartal I/2021, yang sebagian besar dilatarbelakangi mis-selling oleh agen asuransi, di mana pemberian penjelasan terhadap produk tidak sesuai dengan detail yang sebenarnya. Mengingat tren pengaduan yang terus tinggi, besarnya minat pasar pada produk unit linked ini harus diimbangi dengan pengembangan dan perbaikan pada unit linked secara keseluruhan baik dari aspek regulasi, kinerja perusahaan asuransi, maupun dari penguatan edukasi publik terhadap produk asuransi ini.

Untuk itu, laporan Unit Link 101 juga memaparkan beberapa risiko yang perlu diketahui nasabah terkait investasi unit linked beserta jenis dan karakteristiknya, diantaranya adalah risiko asuransi, risiko investasi, risiko likuiditas, dan risiko operasional. Laporan ini juga merangkum karakteristik dari setiap instrumen dapat menjadi pedoman bagi nasabah dalam menentukan instrumen unit linked yang akan dipilih sesuai dengan profil risiko mereka. Pemahaman ini akan mencegah asymmetric information dari produk unit linked ini.

“Informasi dan pemahaman mengenai struktur biaya, potensi skenario resiko dan hasil investasi wajib dijelaskan oleh pihak agen asuransi dan dipahami oleh calon pemegang polis unit linked. Kami melihat pentingnya peningkatan standar dan pengetatan proses kualifikasi untuk dapat menjadi bagian dari unit atau agen pemasaran dari produk asuransi dan unit linked. Pengawasan secara berkala pada kinerja produk unit linked dan evaluasi dari kebijakan yang ada juga menjadi bagian penting dari pengembangan produk unit linked secara spesifik dan industri asuransi jiwa pada umumnya,” kata Reza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini