OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora

Bisnis.com,02 Feb 2022, 09:45 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP6/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-3/NB.1/2022, OJK menyatakan pembubaran Dana Pensiun Apac Inti Corpora dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yaitu PT Apac Inti Corpora. Alasannya, pemberi kerja sudah mengikutsertakan karyawan pada program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam KDK Nomor KEP-6/D.05/2022 tanggal 17 Januari 2022 tersebut, OJK juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Apac Inti Corpora, yaitu sebagai berikut:

1. Ade Prima Syarif : Ketua

2. I Wayan Widia Adnyana : Anggota

3. Diyah Turi Susanti : Anggota

4. Mailani Hamzah : Anggota

5. Haryo Wisanggeni : Anggota

6. Sigit Budi Santoso : Anggota

dengan alamat:

Graha BIP Lantai 11 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta 12930 Telepon (021) 5228888

Adapun, tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Apac Inti Corpora untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," demikian pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini