Nilai Tukar Petani Riau Turun 1,50 Persen per Januari 2022, Dipengaruhi Sembako Mahal

Bisnis.com,02 Feb 2022, 14:04 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, PEKANBARU — Badan Pusat Statistik Provinsi Riau menyatatakan besaran Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau pada Januari 2022 tercatat sebesar 149,90 atau turun sebesar 1,50 persen dibanding NTP Desember 2021 yang sebesar 152,18. Salah satu pemicunya adalah kenaikan harga pada hampir seluruh barang konsumsi rumah tangga.

Kepala BPS Provinsi Riau Misfaruddin menjelaskan penurunan NTP ini disebabkan oleh turunnya indeks harga yang diterima petani sebesar 0,88 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan yaitu sebesar 0,64 persen.

"Pada Januari 2022 , sebanyak enam provinsi di Pulau Sumatra mengalami Kenaikan NTP. Aceh tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi yaitu naik sebesar 1,74 persen. Sementara Provinsi Riau mengalami penurunan NTP paling besar di Pulau Sumatra yaitu turun sebesar 1,50 persen," ujarnya Rabu (2/2/2022).

Dia memaparkan pada Januari 2022, terjadi kenaikan indeks harga konsumsi rumah tangga pertanian di Provinsi Riau sebesar 0,44 persen. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan hampir pada seluruh kelompok konsumsi rumah tangga.

Sementara itu Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Riau mengalami penurunan sebesar 2,02 persen, yaitu dari 150,07 persen pada Desember 2021 menjadi 147,04 pada Januari 2022.

Adapun Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

"NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini