AdaKami Yakin Aturan Baru OJK Soal Tekfin Bakal Genjot Kolaborasi

Bisnis.com,02 Feb 2022, 19:03 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi foto company profile AdaKami. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami optimistis regulasi baru bakal mendongkrak citra positif industri, sehingga meningkatkan kepercayaan stakeholder untuk mulai berkolaborasi dengan para pemain.

Business Development Manager AdaKami Jonathan Krissantosa mengungkap pihaknya, sebagai platform yang telah berizin, memiliki semangat positif yang sejalan dengan kebijakan-kebijakan baru OJK.

"Regulasi baru membantu industri semakin dikenal berisi platform yang serius dan berkomitmen dalam sisi bisnis maupun compliance," ujar pria yang akrab disapa Jo ini kepada Bisnis, Rabu (2/2/2022).

Soal ketentuan bahwa pemain yang telah berizin harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, AdaKami mengaku akan berusaha untuk memenuhi ketentuan tersebut. Menurut Jo, penguatan ini penting untuk segera direalisasikan demi mempertahankan kepercayaan para stakeholder dan calon mitra.

Apalagi, aturan baru juga membatasi pendanaan setiap pemberi pinjaman (lender) dan afiliasinya maksimum 25 persen dari outstanding setiap bulan suatu platform. Sementara itu lender institusi dari lembaga keuangan maksimum bisa mencapai 75 persen dari outstanding setiap bulan suatu platform.

Sebagai informasi, OJK menjelaskan poin aturan ini bertujuan menghindari fenomena suatu platform hanya menjadi penyalur likuiditas eksklusif bagi sebuah institusi tertentu, terutama dari induk usahanya sendiri. Oleh sebab itu, aturan ini jelas akan memaksa setiap platform memperbesar kolaborasi.

"Nilai penyaluran pinjaman yang tumbuh, tentu akan dibarengi pertumbuhan ekuitas. Hal ini juga menjadi variabel positif yang dapat dilihat oleh calon partner AdaKami. Fokus AdaKami di 2022 ini pun termasuk kolaborasi dengan perbankan dalam membangun ekosistem yang mendukung inklusi keuangan bagi unbanked dan underserved di Indonesia," tambahnya.

Sebagai informasi, salah satu platform P2P lending teratas di klaster multiguna ini menyalurkan pinjaman sebesar Rp6,8 triliun sepanjang 2021, atau secara kumulatif menyentuh Rp9,2 triliun sejak berdiri, kepada lebih dari 10,8 juta peminjam dana (borrower) di seluruh Indonesia.

Jo meyakini bahwa regulasi baru ini bukan hanya akan berdampak positif buat kepercayaan dari sisi mitra kerja saja, namun juga meningkatkan kepercayaan masyarakat umum yang sebelumnya sempat anjlok karena merasa fintech P2P lending berizin sama saja dengan oknum-oknum pinjaman online (pinjol) ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini