Kamus Bursa: Apa Itu Greenshoe Option dalam IPO

Bisnis.com,02 Feb 2022, 14:27 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (26/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Greenshoe option adalah suatu mekanisme opsi penjatahan yang bisa diambil oleh calon emiten dalam masa penawaran umum atau IPO.

Greenshoe option adalah opsi penjatahan lebih bagi calon emiten yang akan mencatatkan saham perdananya di BEI. Adapun maksimal penjatahan adalah sebesar 15 persen.

Hal itu mengacu pada aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No.XI.B.4 tentang Stabilisasi Harga Saham dalam Rangka Penawaran Umum Perdana (IPO).

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi fluktuasi harga saham setelah usai masa penawaran umum apabila permitaan terus melonjak. Lazimnya, opsi ini digunakan dalam penjualan saham yang kemungkinan besar bakal mengalami kelebihan permintaan.

Salah satu emiten yang pernah mengambil opsi tersebut adalah Bank BNI (BBNI). Perseroan melepas 3,95 miliar saham pada penawaran kedua termasuk di dalamnya 474 juta saham.

PT ABM Investama Tbk. (ABMM) juga mengambil opsi greenshoe dengan melepas 9,99 persen atau 55,06 juta saham dari saham IPO.

Sebagai informasi, mengacu pada POJK No.6 Tentang Stabilisasi Harga Untuk Mempermudah Penawaran Umum. Maka ada beberapa aturan dalam melakukan stabilisasi harga. Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek wajib memenuhi lima syarat.

a. harga stabilisasi tidak dapat berbeda dari harga resmi Penawaran Umum;

b. stabilisasi harus dilakukan selama masa penawaran dan tidak dapat diperpanjang melampaui masa tersebut;

c. rencana atau maksud untuk mengadakan stabilisasi harus diungkapkan dalam prospektus;

d. Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang menjual atau membeli Efek yang sedang berada dalam masa stabilisasi untuk kepentingan setiap Pihak harus memastikan bahwa Pihak tersebut telah menerima atau telah mendapat kesempatan membaca pernyataan tertulis bahwa pembelian dalam rangka stabilisasi akan, sedang, atau telah dilakukan; dan

e. penjamin pelaksana emisi Efek harus terlebih dahulu menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, semua agen penjualan Efek, dan masyarakat pemodal mengenai kapan stabilisasi dimulai serta tanggal dan waktu berakhirnya masa stabilisasi dan Penawaran Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini