LPS: Bunga Deposito Tenor 1 dan 3 Bulan Turun Lebih dari 120 bps di 2021

Bisnis.com,02 Feb 2022, 11:57 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat konferensi pers secara daring, Selasa (24/11/2020)/LPS

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tingkat suku bunga deposito perbankan turut mengalami penurunan seiring diturunkannya tingkat bunga penjaminan simpanan sepanjang 2021.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK): Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022, Rabu (2/2/2022).

Purbaya menyampaikan, suku bunga deposito 1 bulan mengalami penurunan hingga 129 basis poin (bps), sedangkan suku bunga deposito 3 bulan mengalami penurunan sebesar 123 bps.

"Dalam periode penurunan TBP [tingkat bunga penjaminan] 2021, suku bunga deposito 1 dan 3 bulan terpantau telah mengalami penurunan masing-masing 129 basis poin dan 123 basis poin," ujar Purbaya.

Adapun, sepanjang 2021, LPS telah menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 100 bps untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank pengkreditan rakyat (BPR), serta penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 75 bps untuk simpanan valuta asing di bank umum. Menurut Purbaya, tingkat bunga penjaminan tersebut merupakan level terendah sepanjang sejarah beroperasinya LPS.

"Penurunan tingkat bunga penjaminan tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan peningkatan penyaluran kredit perbankan ke berbagai sektor ekonomi," katanya.

Sementara itu, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan di 2022. Saat ini, tingkat bunga penjaminan yang berlaku sebesar 3,5 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum, 6 persen untuk simpanan dalam rupiah di BPR, dan 0,25 persen simpanan dalam valas di bank umum. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.

Purbaya berharap melalui tingkat bunga penjaminan yang dipertahankan di level rendah tersebut dapat berkontribusi dalam menurunkan biaya dana atau cost of fund perbankan. Turunya biaya dana tentunya akan turut mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan.

"Ke depan, LPS akan terus mencermati perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan memonitor dengan seksama perkembangan kinerja individual bank, berkoordinasi dengan otoritas pengawas bank atau OJK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini