Ada DMO & DPO, Petani Sawit Keluhkan Harga TBS Merosot Tajam

Bisnis.com,03 Feb 2022, 21:03 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di Petajen, Batanghari, Jambi, Jumat (11/12/2020). /Antara Foto-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan Alpian Arahman mengatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) malah menggerus harga tandan buah segar (TBS) milik petani.

“Dalam beberapa hari harga TBS petani justru merosot sangat tajam semenjak muncul peraturan menteri perdagangan beberapa hari lalu,” kata Alpian dalam diskusi Indef, Kamis (3/2/2022). 

Alpian menilai terdapat sejumlah pihak tertentu yang memanfaatkan momen itu untuk membeli TBS dari petani dengan harga murah. Berdasarkan catatan Bisnis, harga TBS dari petani sempat terkontraksi hingga 27,5 persen yang terjadi di 16 provinsi secara merata pada pekan lalu. 

Saat itu, harga TBS berada di posisi  Rp2.550 per kilogram atau terpaut relatif lebar dari harga sebelum kebijakan DMO dan DPO sebesar Rp3.520 per kilogram.

“Ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan dalam kondisi ini untuk membeli TBS petani yang murah, kalau selisihnya Rp500 sampai Rp1.000 per kilogram berapa banyak yang dia beli dalam lima hingga enam hari itu, bisa jutaan ton se-Indonesia, berapa margin mereka di situ,” kata dia. 

Dengan demikian, dia meminta, pemerintah untuk mengevaluasi kembali penerapan kebijakan DMO dan DPO untuk memastikan harga TBS petani tidak tergerus di tengah upaya stabilisasi harga minyak goreng domestik. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta eksportir untuk mengantisipasi tren kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang masih berlanjut di pasar dunia seiring dengan implementasi kebijakan domestic market obligation atau DMO awal tahun ini. 

Menurut Lutfi, kenaikan CPO di pasar internasional itu disebabkan karena implementasi DMO bagi eksportir dalam negeri yang sudah berlaku efektif awal tahun ini. Kondisi itu, kata Lutfi, akan menstabilkan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dan minyak goreng di pasar. 

“Di mana semua akan ikut harga eceran tertinggi (HET) karena yang kita intervensi itu harga CPO di ujungnya, dengan harga semakin naik tidak akan memberatkan lagi untuk pelaku-pelaku, petani-petani kelapa sawit karena harga luar negeri tambah tinggi karena kita larang ekspor,” kata Lutfi saat meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Kamis (3/2/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini