Langgar Prokes, Polisi Segel 3 Restoran dan Bar di Jaksel

Bisnis.com,03 Feb 2022, 13:03 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi melakukan penindakan berupa penyegelan terhadap tiga restoran dan bar yang melanggar aturan protokol kesehatan serta jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.

Ketiga restoran dan bar dimaksud adalah Odin, Senopati, Jakarta Selatan; CODE in W Home Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan DRONK, Kemang, Jakarta Selatan.

"Petugas melakukan penyegelen berupa pemasangan police line," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, Kamis (3/2/2022).

Penyegelan ini dilakukan saat polisi melakukan razia protokol kesehatan yang digelar pada Rabu (2/2) sampai Kamis (3/2) dini hari.

Polisi juga melakukan tes swab antigen terhadap pengunjung secara acak. Alhasil, salah satu pengunjung di CODE in W Home Senopati ditemukan reaktif Covid-19

"Satu orang reaktif inisial CJS lalu diarahankan untuk isolasi," ujar dia.

Mukti mengatakan pihaknya akan meningkatkan kegiatan razia protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini