KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh Notifikasi Akuisisi Gojek & Tokopedia

Bisnis.com,03 Feb 2022, 15:25 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan ?startup? Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persainga Usaha (KPPU) melakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoJek) atas PT Tokopedia.

Proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai anggota.

"Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022," demikian dikutip dari keterangan resmi KPPU, Kamis (3/2/2022).

Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria
tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.

Dengan ketentuan tersebut, GoJek melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.

Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan tlah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021.

KPPU melakukan Penilaian melalui 2 (dua) tahap yaitu Penilaian Awal dan Penilaian
Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna
menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh.

Sejalan dengan Peraturan KPPU No.3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi.

Penilaian Menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan
masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.

Diperkirakan, proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022. Paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini