Bisnis.com, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berkomitmen untuk terus melakukan penyelesaian keluhan yang disampaikan nasabah dan mantan nasabah dengan terus membuka dialog dan mencari solusi dengan tetap memenuhi prosedur, ketentuan, dan peraturan yang berlaku.
Menanggapi keluhan-keluhan yang diterima Prudential Indonesia, di mana sebagian besar dari keluhan disampaikan oleh mantan nasabah, Prudential Indonesia menyambut baik adanya alternatif penyelesaian keluhan dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Kami telah membuka ruang untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan yang disampaikan perwakilan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah yang dipimpin Maria Tri Hartati dengan baik, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun kelompok tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential Indonesia. Kami juga telah mengimbau untuk melanjutkan proses penyelesaian keluhan mereka ke LAPS SJK sebagai lembaga resmi penyelenggara sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan,” tutur Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, melalui siaran pers, Rabu (2/2/2022).
Luskito mengatakan, penyelesaian sengketa melalui proses arbitrase di LAPS SJK dipandang sebagai solusi terbaik untuk mencari penyelesaian atas permasalahan ini, di mana proses arbitrase akan dilaksanakan secara individual sesuai dengan peraturan yang berlaku di LAPS SJK. Seluruh pihak diharapkan mematuhi proses penyelesaian melalui jalur penyelesaian sengketa yang formil.
Prudential Indonesia akan selalu patuh kepada aturan pelaksanaan arbitrase yang ditetapkan oleh LAPS SJK, serta akan selalu menerapkan transparansi dalam penyelesaian keluhan nasabah. Prudential Indonesia akan menghormati dan menerima putusan arbitrase dari LAPS SJK, di mana putusan arbitrase tersebut bersifat final dan mengikat para pihak.
Kritik dan saran yang diberikan nasabah kepada Prudential Indonesia akan selalu didengar dan ditindaklanjuti guna meningkatkan pelayanan kepada nasabah.
"Prudential Indonesia senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan bagi nasabahnya yang sampai saat ini berjumlah lebih dari 2,6 juta tertanggung," kata Luskito.
Berdasarkan data kuartal III/2021, Prudential Indonesia telah membuktikan komitmen perlindungannya terhadap nasabah melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp11,9 triliun. Perusahaan juga memiliki kondisi keuangan yang sehat, tercermin dari tingkat solvabilitas (risk based capital) sebesar 484 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel