Pembentukan BPA AJB Bumiputera 1912 Terganjal 2 Daerah

Bisnis.com,03 Feb 2022, 20:34 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 berfoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021) usai menyerahkan dokumen terkait panitia pemilihan BPA di perusahaan tersebut. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan kesempatan para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk merealisasikan Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Sekadar informasi, sebagai perusahaan asuransi mutual di mana pemegang polis merupakan pemilik perusahaan, BPA perlu dibentuk sebagai perwakilan pemegang polis dari beberapa daerah.

Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris menjelaskan bahwa saat ini otoritas masih terus mengawasi prosesnya, setelah terkini BPA mengalami kekosongan akibat kasus pidana dari pimpinan anggota BPA sebelumnya.

Adapun, sebelum memilih anggota BPA yang baru, OJK telah mengumpulkan para stakeholder untuk membentuk panitia pemilihan.

Panitia ini terdiri dari manajemen, pemegang polis dengan tiga perwakilan organisasi yang terbentuk, para agen, dan para karyawan yang diwakili serikat pekerja AJB Bumiputera 1912.

"Saat ini panitia sudah menetapkan 9 calon BPA dari 11 daerah. Dua daerah masih belum karena masih terjadi isu benturan. Belum tercapai kesepakatan. Dua daerah ini Sumbagsel dan DKI-Banten," ujarnya dalam pemaparannya di DPR RI, dikutip Kamis (3/2/2022).

Riswinandi mengungkap bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan para pemegang polis untuk merencanakan masa depan keberlangsungan AJB Bumiputera 1912 sesuai anggaran dasar.

"Kami memberikan kesempatan mereka bekerja sementara. Kalau ada pembatalan dan apabila penilaian dilakukan berdasarkan kesehatan perusahaan, ujung-ujung yang paling konservatif sesuai pengawasan prudential adalah usaha ini tidak dapat dilanjutkan," ungkapnya.

Pasalnya, terlampau sulit untuk mengatasi masalah AJB Bumiputera 1912. Aset asuransi mutual satu-satunya di Tanah Air ini hanya Rp10,7 triliun di antaranya aset properti hanya di Rp6 triliun. Padahal, liabilitas sudah mencapai Rp32,63 triliun, sehingga defisit tembus Rp21,9 triliun.

Risk based capital (RBC) minus 1.164,77 persen, rasio kecukupan investasi hanya 12,11 persen dari standar di atas 100 persen, dan rasio likuiditas pun hanya 16,4 persen dari standar minimal 100 persen.

Tak berhenti sampai di sana, status 2,16 juta pemegang polis dengan nilai kontrak Rp62,9 triliun masih memiliki nilai pertanggungan Rp20,08 triliun. Sementara itu, masih ada juga utang klaim 494 ribu polis dari 521 ribu orang peserta dengan nilai Rp8,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aziz Rahardyan
Terkini