Cara Lapor SPT Tahunan Badan secara Online

Bisnis.com,03 Feb 2022, 11:03 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Tampilan laman https://djponline.pajak.go.id/ yang bisa diakses Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan / tangkapan layar www.pajak.go.id

Cara lapor SPT tahunan pribadi (penghasilan di atas Rp60 juta)

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id;
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  3. Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
  4. Pilih Buat SPT;
  5. Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
  6. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
  7. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
  8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
  9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
  10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
  11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;
  13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
  14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
  15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
  16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu;
  17. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
  18. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
  19. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  20. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
  21. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
    Jika Nihil klik Langkah Berikutnya; Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi erta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
  22. Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini