Pemkab Cirebon Kembali Berikan Diskon dan Penghapusan Denda Pajak

Bisnis.com,03 Feb 2022, 18:35 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, CIREBON - Warga Kabupaten Cirebon diimbau untuk segera membayarkan Pajak Bumi dan Bangun Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pajak daerah. Jenis pajak tersebut pada 2022 ini diberikan diskon.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bisnis.com, PBB P2 pembayaran 1 Januari 2022 sampai 30 April 2022, mendapatkan diskon 12 persen.

Kemudian, pembayaran 1 Mei 2022 sampai 31 Juli 2022 mendapatkan diskon 10 persen. Lalu, pembayaran 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerapkan penghapusan denda pajak daerah tahun 2009-2021 yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, pajak air tanah, beberapa pajak lainnya.

Pembayaran pajak tersebut, bisa dibayar langsung ke Banjk BJB, BJB Digilife, Alfamart, Indomaret, Pos Indonesia, dan Tokopedia.

Untuk penghapusan denda pajak, diberlakukan hingga 31 Maret 2022.

Sebelumnya, Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan keringanan pajak tersebut dilakukan karena adanya penyebaran wabah Covid-19.

"Langkah ini harus kami ambil karena kita sedang menghadapi corona, yang secara langsung kami sadari pasti akan mempengaruhi perekonomian masyarakat," kata Imron beberapa waktu lalu.

Imron mengimbau, kepada seluruh warga Kabupaten Cirebon untuk memanfaatkan program tersebut. Menurutnya pajak yang diberikan bergantung terhadap pembangunan daerah.

"Pajak adalah sebuah kewajiban, diskon sudah kami berikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini