Bisnis.com, JAKARTA – Langkah pemerintah menata dan merapikan industri finansial teknologi (fintech) berpeluang memunculkan fenomena baru di sektor tersebut. Fenomena itu adalah ‘musim kawin’ atau maraknya aksi merger dan akuisisi yang diperkirakan terjadi dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas modal inti disetor bagi penyelenggara fintech. Langkah itu diharapkan dapat menyehatkan industri tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Beleid baru nantinya menyempurnakan POJK Nomor 77/POJK.01/2012 khususnya untuk industri fintech P2P lending.