Susi Air Hitung Kerugian Usai Diusir Paksa di Bandara Malinau

Bisnis.com,03 Feb 2022, 12:09 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Pesawat perintis Susi Air melakukan penerbangan perdana di Kaltara/Bisnis.com-Eldwin Sangga

Bisnis.com, JAKARTA - Susi Air sedang menghitung risiko kerusakan dan kerugian akibat tindakan pengusiran paksa yang dilakukan di hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Kuasa hukum Susi Air Donald Faritz mengatakan kerugian terbesar adalah terganggunya pelayanan konektivitas masyarakat dari dan ke Malinau.

"Susi Air sedang inventarisasi data-data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa kemarin di hanggar Bandara Malinau," kata Donald, Kamis (3/2/2022).

Dia menuturkan pada tahun ini, Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute. Tindakan pengusiran yang dilakukan kemarin (2/2/2022) berisiko merugikan masyarakat setempat.

Adapun, 11 rute yang dimaksud terdiri atas 9 rute penerbangan perintis pusat, yakni Malinau-Long Bawan, Malinau-Long Apung, Malinau-Mahak Baru, Malinau-Long Layu, Malinau-Binuang, Malinau-Long Alango, Malinau-Long Punjungan, Malinau-Data Dian, dan Malinau-Long Sule.

Susi Air juga melayani penerbangan perintis daerah dengan rute Nunukan-Long Bawan (pesawat dari Malinau) dan penerbangan pegular Malinau-Tarakan.

Donald memastikan Susi Air menghormati hubungan hukum yang dilakukan selama ini dengan pemerintah daerah. Seharusnya juga disadari hal ini bukan sekadar soal bisnis, tetapi ada pelayanan publik di sektor transportasi udara yang diberikan kepada masyarakat.

"Kami tidak habis pikir dengan tindakan paksa yang dilakukan kemarin. Wajar jika ada pertanyaan, kepentingan apa yang lebih besar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengusiran paksa kemarin," ujarnya.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti pemilik Susi Air, mengatakan telah sudah menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut selama 10 tahun. Adapun, maskapai melayani rute penerbangan reguler dan perintis untuk Kalimantan Utara dan wilayah pedalaman.

"Kita punya base ya di hanggar itu [Bandara Malinau] yang sudah disewa 10 tahun, tetapi perpanjangan yang sudah diajukan [November] tahun lalu tidak dikabulkan," kata Susi kepada Bisnis.com, Rabu (2/2/2022).

Dia menambahkan perpanjangan sewa tersebut dilakukan karena masih ada pesawat yang belum selesai proses perawatan (maintenance) dalam waktu dekat.

Namun, lanjutnya, hingga saat ini perpanjangan tersebut belum dikabulkan. Susi Air juga telah meminta perpanjangan selama 6 bulan atau minimal 3 bulan ke depan untuk merampungkan perawatan pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini