Kejagung Bakal Jerat Tersangka Johan Darsono dengan Pasal Pencucian Uang

Bisnis.com,04 Feb 2022, 00:39 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka Johan Darsono selaku owner Johan Darsono Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengakui bahwa tim penyidik Kejagung hingga kini belum menjerat tersangka Johan Darsono dengan pasal pencucian uang.

Namun, Supardi memastikan bahwa pihaknya kini tengah mengejar pasal pencucian uang terhadap tersangka Johan Darsono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Kita sedang mencari fakta hukum ke arah TPPU dia, kalau memang ada kita akan kejar ke pasal pencucian uangnya," tutur Supardi di Kejagung, Kamis (3/2).

Berkaitan dengan hal tersebut, Supardi menyebut bahwa pihaknya juga telah memeriksa tersangka Johan Darsono di Rutan Salemba cabang Kejagung pada Kamis 3 Februari 2022.

Supardi menjelaskan tersangka Johan Darsono diperiksa terkait 12 korporasi yang diduga telah menerima hasil korupsi dari pembiayaan LPEI sebesar Rp2,1 triliun.

"Dia diperiksa terkait 12 korporasi yang diduga ikut menerima uang pembiayaan dari LPEI itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini