19 Jaksa Positif Covid-19, Kejati DKI Jakarta Lockdown

Bisnis.com,04 Feb 2022, 10:08 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberlakukan lockdown setelah 19 jaksa positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengemukakan, bahwa mulai hari ini, Jumat (4/2/2022), semua aktivitas offline dihentikan sementara waktu. Namun, kata Ashari, jika ada pelayanan publik yang bersifat mendesak, tetap akan dilayani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk sementara mulai hari ini semua kegiatan dan pelayanan publik akan dihentikan dulu, karena ada 19 pegawai terpapar Covid-19," tutur Ashari, Jumat (4/2/2022).

Pihaknya juga bakal melakukan penyemprotan secara menyeluruh di setiap lantai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar kembali steril.

"Hari ini juga akan dilakukan cairan desinfektan secara menyeluruh," katanya.

Diketahui, kasus harian akibat Covid-19 varian Omicron terus melonjak. Tercatat, pada 3 Februari 2022 kasus meningkat 27.197 kasus atau naik nyaris 10.000 jika dibandingkan hari sebelumnya.

Karakter Omicron yang sangat mudah menyebar menjadi penyebab kenaikan kasus, meskipun disebut memiliki tingkat fatalitas yang relatif lebih rendah jika dibandingkan varian lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini