Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit link, merupakan produk yang memiliki risiko sehingga calon pemegang polis harus paham betul bagaimana cara kerjanya.
Berbeda dengan produk asuransi tradisional, unit link menawarkan layanan tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi, tapi juga ingin berinvestasi. OJK pun mengingatkan unit link bukanlah produk tabungan.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris mengungkap belum optimalnya penjelasan yang komprehensif dari agen tentang manfaat, risiko, dan biaya produk unit link merupakan satu dari lima akar masalah yang saat ini muncul ke permukaan.
Menurutnya, masih ada upaya pihak perusahaan atau agen menutup-nutupi dan menyamarkan bagaimana cara kerja produk, seperti menyebut unit link sebagai investasi berbonus asuransi atau investasi yang lebih tinggi dari deposito.
Adapun, empat akar masalah lainnya, yaitu pemasaran unit link untuk kelompok nasabah yang profil risikonya tidak sesuai dengan produk, perekrutan dan pelatihan para agen yang sembarangan, biaya produk yang berlebihan sehingga pengembangan dana investasi nasabah tidak optimal, serta adanya fraud dari oknum agen itu sendiri.
Adapun, selain untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi. Apa saja jenis-jenis unit link yang umum di pasaran?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel