26.072 Petani Hutan di Jatim Akhirnya Bisa Manfaatkan Hutan Sosial

Bisnis.com,04 Feb 2022, 02:00 WIB
Penulis: Peni Widarti
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanen golden melon di kebun puspa UPT Pengembangan Argobisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur di Lebo, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Umarul Faruq

Bisnis.com, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur telah menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dari Presiden Joko Widodo sebanyak 59 SK dengan total luasan 35.879,38 hektar yang bisa dimanfaatkan oleh 26.072 kepala keluarga (KK) petani hutan.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pun mendorong agar masyarakat petani hutan seperti Kelompok Tani Hutan, Kelompok Usaha Perhutanan sosial (KUPS) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk mengoptimalkan lahan hutan tersebut untuk meningkatkan perekonomian dengan bercocok tanam.

“Ke depan penting untuk bersama-sama seluruh stakeholder yang ada di Jatim termasuk Bupati/walikota untuk ikut membantu atau mendampingi pengembangan usaha dan bisa para petani hutan,” katanya dalam rilis, Kamis (3/2/2022).

Dia mencontohkan, salah satu daerah yang telah berhasil mengembangkan Integrated Area Development (IAD) dalam pengelolaan perhutanan sosial di Jatim, yakni Kabupaten Lumajang yang telah mengembangkan beragam varietas tanaman seperti porang, kopi dan pisang.

“Kami berharap ini bisa diikuti oleh daerah-daerah lain di Jatim, dan pendampingan maupun kemitraan bagi petani juga penting, baik nanti bermitra dengan pihak ketiga baik koperasi maupun lembaga perbankan. Kami harap ini bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat, jadi ekonomi meningkat, hutannya juga lestari,” imbuhnya.

Dia menjelaskan program perhutanan sosial merupakan salah satu solusi dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Dengan pemberian akses legal berupa persetujuan pengelolaan perhutanan sosial oleh pemerintah kepada masyarakat setempat maka masyarakat yang ada di dalam dan sekitar hutan bisa memanfaatkan kawasan hutan dan mendapatkan fasilitas pembangunan lainnya dari sektor-sektor lain,” jelas Khofifah.

Adapun secara nasional Presiden Joko Widodo telah memberikan SK Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 19 provinsi di Indonesia, termasuk Jatim pada 3 Februari 2022.

SK yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan pada 2021 kepada petani hutan yakni sebanyak 723 SK dengan luas 470.026,12 ha untuk 118.368 KK.

Sementara Jatim menerima 59 SK bagi 26.072 KK di 10 kabupaten, yakni Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek dan Tulungagung. Sebelumnya Jatim telah menerima SK Perhutanan Sosial sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 ha dengan 94.918 KK. 

Dengan demikian di Jatim sudah diterbitkan SK kepada 19 kabupaten/kota seluas 176.150,44 ha atau sebesar 3,59 persen dari total capaian nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini